Jumat, 11 September 2015

BENEDICT OPTICAL MELAYANI PESERTA BPJS

Anda mempunyai keluhan kurang jelas atau kabur melihat jauh dan dekat ...? serta anda mempunya kartu BPJS. BPJS bekerjasama dengan BENDICT OPTICAL dalam melayani pengadaan kaca mata BENEDICT OPTICAL adalah salah satu mitra BPJS untuk wilayah Siantar - Simalungun - Tobasa - Samosir. BENEDICT OPTICAL beralamat di Jln Patuan Nagari No 17 Parluasan Pematang Siantar.

Prosedure Pengambilan kacamata
  1. Peserta mendatangi faskes I ( Puskesmas atau Klinik Umum) untuk meminta rujukan ke RS (poli klinik mata) yang sudah di tunjuk oleh BPJS.
  2. Peserta mendatangi Poli Klinik Mata untuk di periksa oleh Dokter Specialis Mata.
  3. Peserta kembali mendatangi Loket BPJS untuk melegalisasi Resep ukuran Kaca mata.
  4. Peserta mmbawa Surat Rujukan, Foto copy Kartu Peserta BPJS dan KTP, Resep ukuran Kacamata serta Surat Eligibilitas dari BPJS.
Datang ke Benedict Optical dengan membawa ke empat berkas tersebut.

Pelayanan kesehatan yang dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah sesuai dengan prosedur pelayanan dan sesuai dengan indikasi medis. Pengobatan mata dengan laser, saat ini belum dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan, hanya yang kacamata + lensa yang dapat dijamin oleh BPJS. Nilai kacamata + lensa yang dijamin oleh BPJS Kesehatan sebagai berikut:
Kelas I  = Rp 300.000,-
Kelas II = Rp 200.000,-
Kelas III = Rp 150.000,-

Ukuran kacamata yang dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah minimal 0.5 Dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 Dioptri untuk lensa silindris. Kacamata dapat diberikan maksimal 1 kali dalam 2 (dua) tahun. Penggantian lensa maksimum 1 kali dalam 2 (dua) tahun dan untuk penggantian bingkai maksimum 1 kali dalam 3 (tiga) tahun.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar